News Lolak– Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini lekat dengan sejarah kelam bangsa, yakni tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) yang menjadi catatan penting perjalanan Indonesia. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apakah 1 Oktober termasuk hari libur nasional? Jawabannya: tidak.
Bukan Hari Libur Nasional
Meskipun diperingati setiap tahun, Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Hal ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Artinya, pada 1 Oktober 2025 mendatang, sekolah, perkantoran, maupun layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Namun, meski bukan hari libur, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tetap dilaksanakan di berbagai instansi pemerintah, sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sarat makna dalam meneguhkan kembali komitmen bangsa terhadap ideologi Pancasila.
Sejarah Penetapan Hari Kesaktian Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila pertama kali ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966, kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Dalam narasi sejarah resmi, tragedi G30S 1965 dipandang sebagai upaya mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain, yakni komunisme. Peristiwa itu menelan banyak korban, terutama para jenderal yang gugur dan dikenang sebagai Pahlawan Revolusi.
Sejak saat itu, 1 Oktober dijadikan simbol keteguhan bangsa dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia.
Makna Peringatan Bagi Generasi Bangsa

Baca Juga: Real Madrid Dibantai 2-5, Xabi Alonso Akui Timnya Kehilangan Intensitas
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya mengenang sejarah kelam, tetapi juga menjadi momentum untuk:
-
Menghormati para korban tragedi G30S/PKI yang telah berjuang menjaga keutuhan bangsa.
-
Meneguhkan kembali Pancasila sebagai ideologi negara yang tak tergantikan.
-
Menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan zaman dan ancaman ideologi transnasional.
-
Menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda, agar tidak tercerabut dari akar sejarahnya.
Libur Nasional Tersisa di Tahun 2025
Bagi masyarakat yang menantikan waktu rehat panjang, perlu dicatat bahwa setelah September, tidak ada hari libur nasional lain pada Oktober dan November 2025, kecuali akhir pekan biasa.
Satu-satunya libur nasional tersisa di tahun ini jatuh pada bulan Desember, yaitu:
-
Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal (Libur Nasional)
-
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Rangkaian tersebut akan membentuk long weekend terakhir tahun 2025, karena langsung disambung dengan Sabtu (27 Desember) dan Minggu (28 Desember).








