News Lolak– Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola ibadah umat Islam di Indonesia. Salah satu poin paling menarik dari UU terbaru ini adalah dibolehkannya pelaksanaan umrah secara mandiri — tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Muslim Indonesia yang selama ini ingin menjalankan ibadah umrah dengan cara lebih fleksibel dan transparan, namun tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan pemerintah.
Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Haji dan Umrah 2025
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.” Artinya, kini jemaah umrah memiliki tiga pilihan jalur penyelenggaraan: melalui biro resmi, secara mandiri, atau melalui mekanisme khusus yang diatur langsung oleh pemerintah.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk modernisasi sistem ibadah umrah, seiring dengan semakin mudahnya akses transportasi, digitalisasi sistem perjalanan internasional, serta integrasi data keimigrasian antara Indonesia dan Arab Saudi.
Lima Syarat Umrah Mandiri yang Harus Dipenuhi
Untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran ibadah, pemerintah menetapkan lima persyaratan utama bagi calon jemaah yang ingin berangkat umrah secara mandiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 87A UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Bank SulutGo Jadi Sorotan Nasional Sukses Jadi Co-Host Penyaluran Massal KUR
Berikut lima syaratnya:
-
Beragama Islam
Hanya umat Islam yang berhak melaksanakan ibadah umrah, sesuai dengan ketentuan syariat. -
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
Paspor harus aktif setidaknya enam bulan sejak tanggal keberangkatan untuk memastikan kelancaran proses imigrasi. -
Memiliki tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal pasti
Tiket keberangkatan dan kepulangan harus jelas, guna mencegah penelantaran atau penyalahgunaan izin tinggal di Arab Saudi. -
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Kesehatan jemaah menjadi prioritas utama, terutama setelah pengalaman pandemi COVID-19 yang menekankan pentingnya kesiapan fisik selama ibadah. -
Memiliki visa dan bukti pembelian layanan resmi melalui sistem Kementerian
Setiap jemaah wajib mengantongi visa serta bukti pembelian paket layanan akomodasi, transportasi, atau konsumsi yang teregistrasi dalam Sistem Informasi Kementerian Agama. Hal ini memastikan bahwa semua transaksi tercatat dan dapat diawasi secara resmi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas industri perjalanan ibadah yang selama ini rawan penyimpangan.
Transformasi Besar: BP Haji Naik Status Jadi Kementerian
Selain mengatur soal umrah mandiri, revisi UU ini juga memuat perubahan penting lainnya, yakni peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan memperluas kewenangan pemerintah dalam pengawasan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan UU ini menyebut bahwa perubahan tersebut merupakan langkah besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah — mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan, baik di Makkah, Madinah, maupun saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.