Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api
News Lolak– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan megakasus suap yang menjerat sejumlah pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sudewo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membantu mengungkap jaringan suap yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
Awalnya Menolak Hadir, Kini Bersedia Kooperatif
Bupati Sudewo sebelumnya telah menerima panggilan resmi dari KPK untuk diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan ketidakhadirannya karena alasan agenda kerja yang telah terjadwal lama dan tidak dapat dibatalkan. Respons ini sempat memicu spekulasi publik mengenai keseriusan Bupati dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Namun, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, komunikasi intensif terus dilakukan. “Yang bersangkutan (Sudewo) menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” tegas Budi dalam keterangan persnya, Senin (25/8). Pernyataan ini meredakan ketegangan dan menunjukkan komitmen Bupati untuk bekerjasama dengan penyidik KPK. Kesiapan Sudewo hadir dinilai sebagai langkah positif untuk transparansi dan penegakan hukum.
Mengulik Megakasus Suap DJKA Kemenhub
Pemeriksaan Sudewo bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari perluasan penyelidikan perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang ditangani DJKA Kemenhub. Kasus yang sudah bergulir sejak April 2023 ini telah menjerat setidaknya 10 orang tersangka.
KPK, melalui penyelidikan yang rumit dan mendalam, menduga adanya praktik korupsi yang sistematis. Modus yang terungkap adalah pemberian suap oleh sejumlah pengusaha kepada pejabat DJKA untuk memenangkan tender proyek. Nilai suap yang diduga diberikan mencapai 5-10% dari total nilai proyek, sebuah angka yang fantastis mengingat nilai proyek infrastruktur kereta api bisa mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.

Baca Juga: AC Milan Tunda Putusan Transfer Victor Boniface, Keputusan Final Menunggu Usai Lawan Cremonese
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa praktik ini telah merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, mendistorsi persaingan sehat, dan akhirnya menelurkan proyek-proyek dengan kualitas di bawah standar namun dengan harga yang membebani keuangan negara.
Tersangka Penerima Suap (Pejabat DJKA Kemenhub):
-
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
-
Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen/BTP Jawa Bagian Tengah)
-
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Bagian Tengah)
-
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jawa Bagian Barat)
-
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulawesi Selatan)
-
Fadilansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian)
Tersangka Pemberi Suap (Pengusaha):
-
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung – IPA)
-
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
-
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023)
Diduga kuat, para tersangka ini telah melakukan rekayasa proses administrasi dan teknis tender, mulai dari pengaturan spesifikasi teknis, waktu pengerjaan, hingga penilaian kualifikasi, sehingga perusahaan-perusahaan tertentu selalu keluar sebagai pemenang.








