News Lolak– Seorang pria berinisial M (43) yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Aksi pelaku terbilang nekat, lantaran motor hasil curian dibawa jauh dari lokasi kejadian di Maros, Sulawesi Selatan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Poros Pamalakang Je’ne, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Saat itu korban tengah memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk berkunjung ke rumah temannya.
Namun ketika kembali, korban mendapati motornya telah raib. Usaha pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku berhasil terendus di Desa Sinium, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras Polres Maros kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow. Operasi gabungan pun digelar pada Kamis, 4 September 2025, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
-
Satu unit motor Yamaha Mio GT warna hitam, yang merupakan hasil curian.
-
Dua kunci letter T, yang diduga digunakan untuk merusak kunci motor korban.
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya. Ia menyebut tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial K yang kini masih buron. Dari pengakuannya, M berperan sebagai joki, yakni pembawa motor setelah berhasil dicuri.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Gelar Perkara di Istana Nadiem Tidak Terlibat Korupsi Chromebook
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu rekan pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu rekan pelaku lainnya,” ujarnya.
Untuk sementara, pelaku M telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum perkara ini dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Catatan: Maraknya Kasus Curanmor
Kasus curanmor seperti yang menimpa korban di Maros kerap terjadi, terutama di area-area yang minim pengawasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman dengan kunci ganda.
Penangkapan M sendiri menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan lintas daerah, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga.








