News Lolak– Polemik dugaan penggunaan minyak babi dalam proses pembuatan food tray (wadah makan) program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat ke ruang publik. Isu sensitif ini memantik perhatian luas, bukan hanya karena menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh dimensi agama yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menjelaskan bahwa sejak program MBG diluncurkan, sebagian besar food tray masih diimpor. Alasan utamanya, kualitas produk luar negeri dinilai lebih stabil. Namun seiring berjalannya waktu, industri dalam negeri mulai tumbuh dengan melibatkan 38 perusahaan lokal. Hingga kini, lebih dari 11 juta unit wadah makan berhasil diproduksi di tanah air, meski jumlah tersebut masih belum mampu menutupi seluruh kebutuhan nasional sehingga impor tetap dilakukan.
Minyak Babi Hanya sebagai Pelumas Mesin?
Dadan menuturkan, penggunaan minyak dalam industri manufaktur wadah makanan memang diperlukan, khususnya sebagai pelumas mesin saat proses stamping atau pembentukan logam. Bahan utama wadah, kata dia, terdiri dari campuran kromium dan nikel yang membuat minyak tidak melekat pada produk akhir.
“Semua yang impor harus mengantongi sertifikat halal. Muhammadiyah bisa meninjaunya. Setahu saya, babi kalau dimakan haram, kalau menempel najis, nah bagaimana kalau sudah dibersihkan. Silakan ditinjau dari sisi fikih,” ujar Dadan dalam keterangan pers.
Pernyataan ini menunjukkan adanya ruang tafsir keagamaan: apakah minyak yang digunakan sekadar dalam proses teknis dapat memengaruhi status kehalalan wadah makan, terlebih jika telah melalui pembersihan standar industri.
Dimensi Keagamaan: Majelis Tarjih Muhammadiyah Angkat Bicara
Merespons hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan akan melakukan kajian fikih dan teknis lebih dalam. Menurut Wawan Gunawan Abdul Wahid, anggota Majelis Tarjih, wadah makan berbahan nabati maupun logam pada dasarnya boleh digunakan, terlebih bila diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: 1 Oktober Bukan Hari Libur Nasional Makna Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Kalau dibuat di Indonesia, insyaAllah halal. Kita husnudzan itu halal,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa untuk produk impor, kajian mendalam tetap diperlukan. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tegas mengharamkan penggunaan bahan turunan babi dalam bentuk apapun, termasuk sebagai pelumas atau bahan tambahan. Pandangan serupa juga dipegang sebagian besar ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam perspektif fikih, Wawan menekankan pentingnya prinsip halalan thayyiban. Artinya, umat Islam tidak hanya dituntut mengonsumsi yang halal secara hukum, tetapi juga baik secara kualitas, higienis, dan bermanfaat. “Prinsip ini bagian dari menjaga agama (hifz al-din),” tambahnya.
Antara Kebutuhan dan Keyakinan
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Hingga kini, jutaan porsi makanan bergizi telah didistribusikan ke berbagai daerah. Namun, isu halal-haram wadah makan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap keberlanjutan program.
Bagi sebagian masyarakat, wadah makan yang diragukan kehalalannya dapat menimbulkan keresahan, meski dari sisi medis tidak terbukti berbahaya. Di titik inilah pentingnya kejelasan hukum fikih. Badan Gizi Nasional pun membuka pintu bagi lembaga keagamaan untuk meninjau langsung proses produksi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.








