, ,

Polemik Ijazah Capres KPU U-Turn Setelah Dikritik Publik

by -185 Views

News Lolak– Polemik mengenai status ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akhirnya berujung pada keputusan mengejutkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu itu resmi membatalkan aturan yang sebelumnya menetapkan ijazah capres-cawapres sebagai dokumen rahasia. Keputusan ini diambil setelah gelombang kritik publik dan dorongan dari berbagai pihak, termasuk DPR.

Awal Mula Kontroversi

Kontroversi bermula ketika KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan ijazah capres dan cawapres masuk kategori informasi publik yang dikecualikan alias tidak bisa diakses bebas. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari masyarakat, akademisi, dan politisi. Banyak yang menilai, ijazah adalah dokumen penting yang justru perlu keterbukaan demi memastikan transparansi dan kredibilitas calon pemimpin bangsa.

Isu ini kian sensitif karena masyarakat menaruh perhatian besar terhadap rekam jejak dan integritas kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024. Wacana “ijazah palsu” yang sempat ramai di publik beberapa waktu lalu menjadi salah satu faktor mengapa publik menuntut transparansi penuh.

KPU Ubah Sikap

Menanggapi gelombang kritik tersebut, KPU akhirnya menggelar rapat internal khusus. Komisioner KPU, Afifuddin, menegaskan bahwa keputusan pembatalan aturan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi dan unsur masyarakat sipil.

“Setelah mendengar banyak masukan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Langkah selanjutnya, KPU akan berkoordinasi lebih intensif dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik serupa,” jelas Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Tak Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin, Komisi II DPR Bakal Tanya KPU | Khatulistiwa Online

Baca Juga: RSUD Bolaang Mongondow Selatan Masuk Program Quick Wins Kesehatan Nasional

DPR Beri Peringatan

Dari pihak legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyambut baik sikap KPU yang cepat merespons suara publik. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa KPU masih terbuka terhadap kritik dan koreksi.

“Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons publik,” kata Dede.
Namun, ia juga mengingatkan agar ke depan KPU lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya terkait aturan yang menyangkut hajat demokrasi. “Semoga ke depan bisa berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, juga mengapresiasi sikap KPU. Ia menegaskan bahwa ijazah capres-cawapres tidak seharusnya dianggap dokumen rahasia. “Publik berhak tahu, karena ini menyangkut kredibilitas calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.